Tampilkan postingan dengan label Rohani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rohani. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Rukun Iman

Sebagai salah satu syarat dari iman adalah adanya keyakinan. Dan keyakinan tersebut dapat muncul dari pengetahuan atau ilmu tentang hal tersebut. Dan masalah tersebut telah dijelaskan oleh para ulama dengan penjelasan yang tuntas dan sangat jelas bagi umat.
Iman kepada Allah Subhanallohu wa Ta’ala
Kita mengimani Rububiyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, artinya bahwa Allah adalah Rabb: Pencipta, Penguasa dan Pengatur segala yang ada di alam semesta ini. Kita juga harus mengimani uluhiyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala artinya Allah adalah Ilaah (sembahan) Yang hak, sedang segala sembahan selain-Nya adalah batil. Keimanan kita kepada Allah belumlah lengkap kalau tidak mengimani Asma’ dan Sifat-Nya, artinya bahwa Allah memiliki Nama-nama yang maha Indah serta sifat-sifat yang maha sempurna dan maha luhur.
Dan kita mengimani keesaan Allah Subhanallohu wa Ta’aladalam hal itu semua, artinya bahwa Allah Subhanallohu wa Ta’ala tiada sesuatupun yang menjadi sekutu bagi-Nya dalam rububiyah, uluhiyah, maupun dalam Asma’ dan sifat-Nya.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: “(Dia adalah) Tuhan seluruh langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beridat kepada-Nya. Adakah kamu
mengetahui ada sesuatu yang sama dengan-Nya (yang patut disembah)?”. (QS. Maryam: 65)
Dan firman Allah, yang artinya: “Tiada sesuatupun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah yang maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS. Asy-Syura:11)
Iman Kepada Malaikat
Bagaimana kita mengimani para malaikat ? mengimani para malaikat Allah yakni dengan meyakini kebenaran adanya para malaikat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan para malaikat itu, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan, tidak pernah mereka itu mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-anbiya: 26-27)
Mereka diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka mereka beribadah kepada-Nya dan mematuhi segala perintah-Nya. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’, yang artinya: ” …Dan malaikat-malaikat yang disisi-Nya mereka tidak bersikap angkuh untuk beribadah kepada-Nyadan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya. “ (QS. Al-Anbiya: 19-20).
Iman Kepada Kitab Allah
Kita mengimani bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menurunkan kepada rasul-rasul-Nya kitab-kitab sebagai hujjah buat umat manusia dan sebagai pedoman hidup bagi orang-orang yang mengamalkannya, dengan kitab-kitab itulah para rasul mengajarkan kepada umatnya kebenaran dan kebersihan jiwa mereka dari kemuysrikan. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’, yang artinya: ”Sungguh, kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan neraca (keadilan) agar manusia melaksanakan keadilan… “ (QS. Al-Hadid: 25)
Dari kitab-kitab itu, yang kita kenal ialah :
  • Taurat, yang Allah turunkan kepada nabi Musa alaihi sallam, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Maidah: 44.
  • Zabur, ialah kitab yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala  kepada Daud alaihi sallam.
  • Injil, diturunkan Allah kepada nabi Isa, sebagai pembenar dan pelengkap Taurat. Firman Allah : ”…Dan Kami telah memberikan kepadanya (Isa) injil yang berisi petunjuk dan nur, dan sebagai pembenar kitab yang sebelumnya yaitu Taurat, serta sebagai petunjuk dan pengajaran bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS : Al-Maidah : 46)
  • Shuhuf, (lembaran-lembaran) yang diturunkan kepada nabi Ibrahim dan Musa, ‘Alaihimas-shalatu Wassalam.
  • Al-Quran, kitab yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala  turunkan kepada Nabi Muhammad shalallohu ‘alahi wa sallam, penutup para nabi. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil…” (QS. Al Baqarah: 185).
Iman Kepada Rasul-Rasul
Kita mengimani bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengutus rasul-rasul kepada umat manusia, Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” (Kami telah mengutus mereka) sebagai rasul-rasul pembawa berita genbira dan pemberi peringatan, supaya tiada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah (diutusnya) rasul-rasul itu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. AN-Nisa: 165).
Kita mengimani bahwa rasul pertama adalah nabi Nuh dan rasul terakhir adalah Nabi Muhammad  shalallohu ‘alahi wa sallam, semoga shalawat dan salam sejahtera untuk mereka semua. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ”Sesungguhnya Kami telahmewahyukan kepadamu sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi yang (datang) sesudahnya…” (QS. An-Nisa: 163).
Iman Kepada Hari Kiamat
Kita mengimani kebenaran hari akhirat, yaitu hari kiamat, yang tiada kehidupan lain sesudah hari tersebut.
Untuk itu kita mengimani kebangkitan, yaitu dihidupannya semua mahkluk yang sesudah mati oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya:”Dan ditiuuplah sangkakala, maka matilah siapa yang ada dilangit dan siapa yang ada di bumi kecuali yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka bangkitmenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68)
Kita mengimani adanya catatan-catatan amal yang diberikan kepada setiap manusia. Ada yang mengambilnya dengan tangan kanan dan ada yang mengambilnya dari belakang punggungnya dengan tangan kiri. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Adapun orang yang diberikan kitabnya denghttp://draft.blogger.com/post-create.g?blogID=1649925823220664174an tangan kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah dan dia akan kembali kepada kaumnya (yang sama-sama beriman) dengan gembira. Adapun orang yang diberikan kitabnya dari belakang punggungnya, maka dia akan berteriak celakalah aku dan dia akan masuk neraka yang menyala.” (QS. Al-Insyiqaq: 13-14).
Iman Kepada Qadar Baik dan Buruk
Kita juga mengimani qadar (takdir) , yang baik dan yang buruk; yaitu ketentuan yang telah ditetapkan Allah untuk seluruh mahkluk-Nya sesuai dengan ilmu-Nya dan menurut hikmah kebijakan-Nya.
Iman kepada qadar ada empat tingkatan:
  1. ‘Ilmu
    ialah mengimani bahwa Allah Maha tahu atas segala sesuatu,mengetahui apa yang terjadi, dengan ilmu-Nya yang Azali dan abadi. Allah sama sekali tidak menjadi tahu setelah sebelumnya tidakmenjadi tahu dan sama sekali tidak lupa dengan apa yang dikehendaki.
  2. Kitabah
    ialah mengimani bahwa Allah telah mencatat di Lauh Mahfuzh apa yang terjadi sampai hari kiamat. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi. sesungguhnya tu (semua) tertulis dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya Allah yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70)
  3. Masyi’ah
    ialah mengimani bawa Allah Subhanahu Wa Ta’ala. telah menghendaki segala apa yang ada di langit dan di bumi, tiada sesuatupun yang terjadi tanpa dengan kehendak-Nya. Apa yang dikehendaki Allah itulah yang terjadi dan apa yang tidak dikehendaki Allah tidak akan terjadi.
  4. Khal
    Ialah mengimani Allah Subhanahu Wa Ta’ala. adalah pencipta segala sesuatu. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya:  ” Alah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. Hanya kepunyaan-Nyalah kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi.” (QS. Az-Zumar: 62-63).
Keempat tingkatan ini meliputi apa yang terjadi dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri dan apa yang terjadi dari mahkluk. Maka segala apa yang dilakukan oleh mahkluk berupa ucapan, perbuatan atau tindakan meninggalkan, adalah diketahui, dicatat dan dikehendaki serta diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
(Sumber Rujukan: Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

media muslim
Read More

Jilbab Wanita Yang Muslimah

Download PDF
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :
ayat13.jpg
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi :
ayat24.jpg
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”
Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
Al-Qurthubi berkata : “Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi :
“Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 :
ayat33.jpg
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”
Juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.”
Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !.” Seseorang kemudian bertanya : “Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !” Maka Umar menjawab : “Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh).” (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh karena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : “Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.” (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : “Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel).” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari AbuHurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : “Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ?” Ia menjawab : “Ya.” Abu Hurairah kemudian berkata : “Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : ‘Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany) katakan : “Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : “Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : “Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.
Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi :
ayat43.jpg
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : “Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. “
Allah berfirman dalam surat al Baqarah:104:
ayat52.jpg
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
Ibnu Katsir I/148 berkata : “Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Denagrlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”
Kesimpulannya adalah : Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

http://susilo.adi.setyawan.student.fkip.uns.ac.id/2010/10/10/jilbab-wanita-muslimah/
Read More

Aplikasi Untuk Belajar Tajwid


Untuk membaca Al-Qur'an secara baik dan benar maka perlu untuk belajar ilmu tajwid. Software kecil ini menyuguhkan materi tajwid secara sederhana dan praktis serta mudah di pelajari. Semoga bermanfaat.

Download Software di sini
Read More

Petunjuk Mendapatkan Jodoh/Istri menurut Islam

Beragama Islam
Allah berfirman dalam beberapa ayat berikut:
"...Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman"
(Q.S. An-Nisaa' : 141)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-oarang kafir itu; dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka..." (Q.S.Al-Mumtahanah : 10)

"...Mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(Q.S. Al-Baqarah : 217)

"...Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya..." (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Penjelasan:
Menurut ahli Tafsir, ayat pertama dinyatakan sebagai suatu ketentuan melarang orang Islam mengangkat orang kafir menjadi pemimpinnya atau penguasanya. Termasuk dalam pengertian mengangkat orang kafir sebagai pemimpin atau penguasa adalah menjadikan laki-laki non-muslim sebagai suami bagi wanita muslim, karena suami memiliki kekuasaan terhadap istrinya.

Ayat kedua menerangkan bahwa kaum muslimin dilarang menyerahkan wanita muslim kepada laki-laki kafir, termasuk mengawinkan wanita muslim dengan laki-laki non-muslim.

Ayat ketiga menjelaskan bahwa orang-orang kafir baik yang beragama Yahudi, Nasrani, maupun yang lain, selalu berusaha untuk menghancurkan agama Islam dan mengembalikan orang-orang yang beragama Islam kepada kekafiran. Oleh karena itu, untuk mencegah agar wanita-wanita muslim tidak menjadi sasaran usaha pemurtadan oleh orang-orang non-muslim, kaum muslimin dilarang mengawinkan wanita-wanita muslim dengan laki-laki kafir, apapun agamanya.

Ayat keempat melarang kaum muslimin umumnya, dan wali atau orang tua dari perempuan-perempuan muslim khususnya, untuk mengawinkan para perempuan ini dengan laki-laki musyrik atau kafir.

Ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan muslim agar mereka tidak menjadi obyek bagi musuh-musuh islam dalam usahanya melemahkan kaum muslimin dan menghancurkan Islam dari pemerkuaan bumi ini.

Perkawinan merupakan jalan bagi orang-orang kafir untuk memaksakan kehendaknya dengan leluasa terhadap keluarga agar mengikuti agama mereka.

Hal ini bisa terjadi sebab suami oleh Islam ditempatkan sebagai pemimpin dan penguasa dalam rumah tangga yang harus ditaati oleh istri. Dengan kekuasaannya para suami kafir mudah sekali memurtadkan istri dari Islam dan mengajak anak-anaknya mengikuti agamanya. Dengan cara semacam ini jumlah kaum muslimin lama-kelamaan akan menjadi berkurang dan kekuatannya menjadi lemah. Hal semacam ini sudah tentu sangat membahayakan perkembangan umat Islam dan sekalipun merusak kemurnian ajaran Islam.

Karena kekuasaan dan wewenang untuk memimpin keluarga diberikan kepada suami, Islam menegaskan adanya larangan bagi kaum muslimin untuk mengawinkan perempuan-perempuan mereka dengan laki-laki non-muslim atau kafir.

Bilamana ada orang yang beranggapan bahwa tidak semua laki-laki non-muslim berusaha menghancurkan atau merusak islam, setidak-tidaknya merusak keislaman wanita muslim yang menjadi istrinya atau anak-anaknya kelak, anggapan semacam ini SALAH! Dikatakan demikian sebab hal tersebut bertentangan dengan penegasan Allah bahwa:
* Orang Yahudi atau Nasrani tidak akan senang kepada orang Islam sebelum yang bersangkutan dapat dikafirkan. (Q.S. Al-Baqarah : 217)
* Orang musyrik yang lain juga bersikap semacam hal tersebut di no.1 kepada orang Islam. (Q.S Al-Baqarah : 105)
* Orang Islam tidak boleh berkumpul jadi satu dengan orang kafir atau musyrik. (Q.S. An-Nisaa' : 140)
* Orang Islam tidak boleh dipimpin oleh orang kafir dalam urusan apapun, termasuk urusan keluarga. (Q.S. Ali Imran : 118)
Wanita muslim yang kawin dengan lelaki non-muslim, apakah dia Nasrani, Hindu, budha, Kong Hu Cu, atau yang lain-lain, berarti telah melakukan yang haram. Dikatakan demikian sebab wanita muslim hanya dihalalkan bersuamikan seorang laki-laki muslim.

Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini berarti telah melakukan perkawinan yang tidak sah walaupun menurut hukum negara perkawinannya sah. Hubungan seksual dilakukan dinilai sebagai perbuatan zina. Oleh karena itu, anak yag dilahirkan dari perkawinan semacam ini adalah anak zina.

Apabila ia bersikeras kawin dengan laki-laki non-muslim dengan mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yang bersangkutan telah murtad dari agamanya karena telah mengingkari ketentuan tegas dari Allah dan Rasul-Nya.

Wanita muslim yang kawin dengan laki-laki non-muslim akan mengalami kerugian duniawi dan ukhrawi. Di dunia ia akan mengalami kemerosotan aqidah sehingga kecintaannya kepada agama semakin lemah dan semangatnya untuk dekat dengan Allah semakin luntur. Kondisi kejiwaan semacam ini pasti akan menimbulkan kebimbangan dan keraguan dan akhirnya akan menimbulkan perasaan bingung dan cemas bila menghadapi problem kehidupan yang serius. Adapun kerugian ukhrawi kelak ialah dia akan menghadapi adzab dan siksa dari Allah sejak masuk ke liang kubur sampai hari kebangkitan yang kemudian diteruskan dengan adzab neraka. Kerugian semacam ini sudah pasti merupakan penderitaan mahaberat, karena yang bersangkutan tidak dapat menyelamatkan diri dari kepungan siksa dan adzab tersebut.

Setiap muslim atau orang tua atau walinya haruslah lebih dahulu mengecek keislaman laki-laki yang meminta dirinya atau anak atau perempuan dibawah perwaliannya sebagai istri.

Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami itu seorang muslim atau bukan, ia dapat menanyai yang bersamgkutan. Jika kurang puas dengan jawabannya, mereka dapat menyelidiki keluarganya. Jika ternyata keluarganya non-muslim, hal ini bukan berarti dirinya juga bukan muslim, sebab boleh jadi dia sendiri muslim.

Keyakinan yang bersangkutan dapat juga ditanyakan kepada tetangga dekatnya atau tokoh muslim di tempat tinggalnya atau teman-teman dekatnya yang sehari-hari mengetahui perilaku yang bersangkutan dalam beragama. Selain itu, dapat juga ia meneliti keterangan yang tercantum dalam KTP-nya (Id-Card) atau mengujinya tentang beberapa prinsip mengenai Islam.

Pertanyaan-pertanyaan prinsip itu antara lain tentang rukun islam, rukun iman, syarat-syarat sholat, shalat-shalat wajib dan jumlah raka'at tiap-tiap shalat, waktu puasa, rukun puasa, hari raya dalam Islam, dan permulaan hitungan tahun Islam. Dengan cara-cara di atas kita dapat mengetahui apakah laki-laki tersebut benar-benar muslim atau bukan.

Jika dia bukan seorang muslim, perempuan tersebut harus menolak lamarannya. Bila ternyata laki-laki tersebut mau memeluk Islam, hendaklah yang bersangkutan diuji dulu keislamannya beberapa lama sehingga dapat dibuktikan apakah dia beragama Islam secara ikhlas atukah hanya berpura-pura. Insya Allah, dengan cara ini akan dapat menghindarkan perempuan muslim dari perangkap laki-laki kafir.

Ringkasnya, perempuan muslim tidak boleh bersuamikan laki-laki non-muslim karena hal itu sudah pasti akan merusak agamanya dan melanggar larangan Allah. Menjadi istri orang kafir berarti berada di bawah kepemimpinan orang kafir yang dilarang oleh Islam dan mengingkari hukum Allah. Hal ini berarrti telah murtad dari agamanya. ***
Taat Beragama dan Baik Akhlaqnya
Disebutkan dalam Hadits sebagai berikut:

"Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya, hendaklah kamu nikahkan dia, karena kalo engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas." (H.R. Tirmidzi dan Ahmad)

Penjelasan:
Hadits di atas memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin, khususnya para orang tua atau wali, untuk benar-benar memperhatikan ketaatan beragama dan akhlaq laki-laki yang akan menjadi suami dari anak atau perempuan di bawah perwaliannya. bila ada laki-laki yang taat beragama dan baik akhlaqnya namun tidak mampu membiayai diri untuk kawin, masyarakat muslim diharuskan memberikan pertolongan kepada yang bersangkutan agar dapat menikah dengan baik.

Jika masyarakat tidak mau membantu bahkan membiarkannya membujang karena tidak mendapatkan perempuan yang mau dijadikan istri, mereka akan mengalami kerugian sendiri. Mungkin sekali lingkungan mereka akan menjadi rusak karena banyaknya pembujangan. Orang-orang yang membujang boleh jadi terjerumus ke dalam penyelewengan seksual. Jika hal ini meluas di tengah masyarakat, sudah tentu malapetaka ini akan membahayakan kesejahteraan mereka.

Dari penjelasan Hadits di atas kita dapat memahami adanya keharusan bagi setiap perempuan muslim untuk selalu memperhatikan dengan seksama faktor akhlaq dan ketaatan calon suaminya dalam beragama. Hal ini perlu dilakukan karena kelak laki-laki ini akan menjadi pemimpin rumah tangganya samppai saat yang dikehendaki oleh Allah.

Seorang perempuan sering kali lebih memperhatikan kemampuan materi dari laki-laki yang akan menjadi calon suaminya dan mengabaikan sisi agama dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan kehidupan beragama sehari hari. ia menganggap bahwa yang lebih penting dalam rumah tangga adalah kemampuan materi seorang suami sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya. Ia tidak mempedulikan masalah akhlaq dan ketaatan beragama karena menganggap bahwa kesejahteraan keluarga dapat diperoleh walaupun mereka tidak taat beragama.

Anggapan semacam ini ternyata hanya membawa malapetaka pada diri mereka sendiri. Hal ini bisa terjadi sebab suami yang beranggapan bahwa yang penting adalah pemenuhan kebutuhan harta benda tidak akan mau peduli akan pemberian pelayanan akhlaq yang menyenangkan terhadap istrinya. Dia merasa bebas dan merdeka untuk berbuat apa saja selama dapat memenuhi kebutuhan materi keluarganya. Kenyataan semacam ini dapat kita saksikan di masyarakat kota-kota besar. Secara materi, mereka berkecukupan tetapi menderita tekanan mental dan mengalami gangguan psikologis akibat perbuatan sewenang-wenang suami atau perselingkuhan suami dan lain-lainnya.

Ada lagi orang yang beranggapan bahwa kualitas ketaatan calon suami pada agama tidaklah penting, karena hal tersebut bisa diperbaiki dan ditingkatkan secara bertahap setelah yang bersangkutan sah menjadi suami. Dalam perjalanan rumah tangga nanti istri berusaha untuk memperbaiki, membina dan meningkatkan keagamaan suami agar menjadi seorang yang shalih.

Hal semacam ini mungkin bisa berhasil, tetapi kemungkinan gagal lebih besar. Artinya, muslimah yang beranggapan bahwa memperbaiki ketaatan beragama calon suami sesudah menjadi suaminya merupakan hal yang mudah, perlu mempertimbangkan lagi pemikirannya. Mereka perlu mengetahui bahwa merubah orang yang kurang baik menjadi baik bukan suatu pekerjaan yang mudah. Siapakah yang berani menjamin bahwa laki-laki semacam itu kelak dengan mudah menjadi laki-laki yang shalih sehingga memenuhi kriteria suami yang taat pada agama? Bukankah faktor yang bisa memicu suami yang kurang taat beragama menjadi semakin jauh dari agama umunya lebih besar, terutama sekali dalam lingkungan masyarakat yang serba materialis pada era modern ini?

Seorang muslimah yang benar-benar lebih mengutamakan keselamatan agamanya daripada sekedar mengejar keinginan hawa nafsunya, hendaklah menjauhkan diri dari langkah mencoba-coba yang membahayakan keselamatan agama dirinya dan anak-anaknya kelak. Jangan sampai terjadi dia yang selama ini sangat taat beragama menjadi orang yang meninggalkan agama sesudah bersuami, misalnya meninggalkan sholat, melepas jilbab, melakukan pergaulan bebas dan lain-lainnya, yang merupakan perbuatan-perbuatan durhaka kepada Allah.

Untuk mencegah agar perempuan muslim tidak terjerumus dalam perangkap laki-laki yang merugikan kehidupan agama dan rumah tangga mereka kelak, setiap perempuan muslim atau orang tua atau walinya perlu mengadakan penelitian seksama terhadap laki-laki yang meminta dirinya atau anak atau perempuan di bawah perwaliannya menjadi istri. Mereka bisa menempuh cara antara lain :
* Menanyakan dan menyelidiki dengan seksama seberapa jauh laki-laki tersebut beragama dan bagaimana akhlaqnya. Segi-segi yang diselidiki antara lain :
o ketaatannya menjalankan sholat lima waktu;
o ketaatannya menjalankan puasa Ramadhan;
o kepatuhan kepada orang tua;
o kerukunannya dengan tetangga; dan
o perilakunya terhadap yang lemah atau miskin.
* Memperhatikan teman-teman pergaulannya apakah dia bergaul dengan orang-orang yang taat menjalankan agama atau dengan orang-orang yang suka berbuat maksiat. Jika yang bersangkutan bergaul dengan orang-orang yang taat menjalankan agama, besar kemungkinan ia orang yang taat dalam beragama dan baik akhlaqnya. Sebaliknya, jika teman-teman pergaulannya adalah orang-orang yang suka mabuk, berjudi, main perempuan, berlaku curang dan lain-lainnya, orang semacam ini jelas memiliki indikasi sebagai orang yang berakhlaq rusak.

Mengingat seorang laki-laki yang menjadi suami harus bisa menjadi pemimpin dan contoh yang baik bagi keluarganya, perempuan muslim atau orang tua atau walinya tidak boleh menganggap remeh masalah kualitas keagamaan laki-laki yang menjadi calon suaminya atau calon suami anak atau perempuan di bawah perwaliannya.

Para perempuan muslim harus benar-benar seksama mencermati masalah kualitas keagamaan dan akhlaq laki-laki tersebut agar kelak dirinya tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang menyimpang dari ajaran Islam. Insya Allah, dengan suami yang benar-benar berpegang pada akhlaq yang baik dan menjalankan agama yang lurus, istri dan anak-anak kelak akan menikmati suasana rumah tangga yang penuh bahagia dan sejahtera, bagaikan di dalam syurga.***

Menjauhi Kemaksiatan
Allah berfirman dalam QS At-Tahiriim Ayat 6 :

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepada mereka dan selalu taat pada apa yang diperintahkan."

Disebutkan juga dalam hadits berikut :
"Tiga golongan yang Allah haramkan masuk syurga yaitu : peminum minuman keras, orang yang durhaka terhadap ibu bapaknya, dan orang yang berbuat dayyuts yang menanamkan perbutan dosa kepada keluarganya."(H.R. Nasa'i)

Penjelasan :
Menjauhi kemaksiatan ialah menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh agama, terutama yang tergolong dosa besar, seperti syirik, berjudi, berzina, mabuk, mencuri dan lain-lainnya.

Ayat di atas menegaskan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab untuk menjauhkan anggota keluarganya dari segala macam dosa. Kepala keluarga yang membiarkan keluarganya berbuat dosa, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan-perbuatan dosa, berarti menyiapkan diri masuk ke dalam neraka. Hal semacam ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Adapun dalam Hadits di atas dengan tegas Islam melarang kepala keluarga membiarkan terjadinya perbuatan-perbuatan dosa besar dalam rumah tangganya (dayyuts). jadi seorang suami atau ayah berdosa membiarkan istri atau anak-anaknya minum minuman keras, malakukan kumpul kebo, dan melakukan dosa-dosa lain di dalam rumahnya, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan dosa kepada anggota keluarganya. Semua perbuatan ini dilaknat oleh Allah.

Karena para suami dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk membersihkan anggota keluarganya dari perbuatan maksiat, dengan sendirinya dia harus dapat dijadikan contoh sebagai orang yang bersih dari perbuatan maksiat. Dia harus menjadi orang yang taat menjauhi larangan-larangan agama, terutama yang tergolong dosa-dosa besar. Bila seorang suami ternyata suka melakukan perbuatan maksiat, dia tak layak untuk menjadi kepala keluarga. Dikatakan demikian sebab dia sendiri tidak dapat memelihara dirinya dari perbuatan yang menjerumuskannya ke dalam neraka, padahal seorang suami bertanggung jawab untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa tersebut.

Syarat seorang calon suami harus menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan maksiat adalah suatu hal yangmutlak menurut ketentuan agama. Oleh karena itu, para perempuan muslim wajib dengan seksama dan teliti menyelidiki laki-laki calon suaminya apakah ia seorang yang bersih dari perbuatan-perbuatan maksiat atau sebaliknya.

Setiap perempuan muslim tidak boleh terpesona hanya karena keluasan pengetahuan agama calon suaminya. orang yang pengetahuan agamanya baik atau cukup belum tentu taat dalam beragama. Adakalanya mereka memanfaatkan pengetahuan agamanya untuk memutarbalikkan yang haram menjadi halal. Ini perlu diperhatikan karena dampaknya sangat luas dalam kehidupan agama diri dan anak-anaknya kelak. Mungkin saja perempuan muslim yang tadinya berjilbab, tekun menjalankan sholat, dan rajin mengkaji Al-Qur'an, berubah menjadi sebaliknya karena suaminya tidak menyukai ketaatannya kepada agama. Banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita suami melarang istrinya berjilbab, padahal istrinya benar-benar menyadarai dosanya tidak berjilbab. Karena tekanan suaminya, akhirnya dia melepaskan jilbabnya.

Orang-orang yang beranggapan bahwa calon pasangan yang suka berbuat maksiat mungkin sekali bisa diperbaiki kelak sehingga menjadi orang shalih, barangkali ada benarnya. Akan tetapi, berapa persenkah orang-orang yang telah menjalaninya berhasil merubah keadaan semacam itu? Bukti-bukti yang menunujukkan keberhasilan merubah pasangan suka berbuat maksiat menjadi orang shalih sangatlah kecil. Bahkan yang sering terjadi sebaliknya, orang yang semula shalih ikut terseret berbuat maksiat.

Untuk mengetahui apakah calon suami suka berbuat maksiat atau membenci kemaksiatan dapatlah ditempuh cara-cara antara lain:
* Menanyakan kepada dirinya atau tetangga dekatnya tentyang latar belakang kehidupannya apakah ia pernah berjudi, minum minuman keras, melakukan pergaulan sex bebas atau tidk dan bagaimana sikapnya terhadap teman yang berjudi atau minum minuman keras atau melakukan pergaulan sex bebas.
* Mengetes pengetahuannya tentang perbuatan-perbuatan yang dipandang dosa besar dalam Islam.
Para perempuan seharusnya benar-benar memeperoleh keyakinan bahwa calon suaminya adalah orang yang tidak suka, bahkan sangat benci kepada kemaksiatan. Ia seharusnya tidak mengabaikan hal ini hanya karena dorongan cinta dan birahi semata, yang kelak bisa berakibat fatal bagi kehidupan agama dirinya sendiri dan keluarganya. Mendaqatkan suami yang tidak peduli dengan perbuatan maksiat sama halnya dengan mendapatkan teman yang menjerumuskan diri dan keluarganya ke dalam neraka. Hal semacam ini wajib dihindari jauh sebelumnya sehingga hidupnya tidak menderita di dunia maupun di akhirat kelak.

Jadi, perempuan muslim sebaiknya benar-benar berpegang pada prinsip yang termaktub dalam QS At-Tahriim di atas, yaitu memilih suami yang benar-benar dapat memelihara dirinya dan keluarganya dari siksa neraka. Hal ini berarti bahwa laki-laki yang menjadi suaminya harus benar-benar orang yang tidak suka berbuat maksiat dan berjuang melenyapkan kemaksiatan dari lingkungannya, terutama di keluarganya. ***

Kuat Semangat Jihadnya
Allah berfirmaan dalam surat Q.S. Ath-Thuur ayat 21 :

"Orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Penjelasan :
Maksud jihad di sini ialah kesungguhan untuk membentengi dan membela kepentingan Islam dari rongrongan musuh-musuhnya, baik musuh yang sudah ada sekarang maupun yang akan datang.

Ayat di atas menerangkan bahwa bila orang tua mengutamakan kehidupan agama dan memperjuangkan dengan gigih sehingga perilakunya benar-benar berdasarkan pada tuntunan agama Allah, yang bersangkutan pasti akan mendidik anak-anaknya hidup semacam itu. Orang-orang ini kelak akan Allah pertemukan menjadi satu keluarga di dalam syurga, sehingga kakek, nenek, anak, cucu dan cicitnya dapat berkumpul menjadi satu di syurga.

Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mempertahankan Islam dari segala serangan musuh. Bila seorang muslim berdiam diri dalam menghadapi musuh-musuh Islam yang berusaha melenyapkan Islam, baik yang dilakukan secara halus maupun kasar, berarti ia tidak peduli dengan jihad dan tergolong lemah imannya.

Tindakan peduli dengan jihad antara lain menyampaikan dakwah kepada non-muslim dengan tulisan atau lisan, mengajarkan Islam kepada kaum muslimin agar lebih menguasai agamanya, menentang rongrongan musuh terhadap Islam, baik melalui tulisan, lisan maupun fisik.

Adapun tindakan tidak peduli dengan jihad yaitu lebih senang berteman dengan orang yang suka minum minuman keras, dengan orang yang suka main perempuan, dengan orang yang suka berjudi dan mengikuti pergaulan bebas atau melakukan dosa-dosa lainnya. Bahkan dia tidak senang melihat, apalagi bergaul dengan orang-orang yang tekun beribadah dan suka menegakkan syiar Islam.

Seseorang yang tidak peduli dengan jihad boleh jadi tetap melakukan sholat. Akan tetapi, ia melakukannya hanya sebagai kebiasaan yang tertanam sejak kecil di lingkungan keluarganya, bukan sebagai tanggung jawabnya kepada Allah dan kesungguhannya untuk menegakkan syiar Islam.

Seorang perempuan muslim tidak akan dapat melaksanakan kewajiban mempertahankan Islam dari segala macam bentuk serangan musuh Islam jika berumah tangga dengan suami yang tidak peduli dengan keselamatan agamanya. Semangatnya untuk menjaga syiar Islam mungkin sekali menjadi lemah karena suaminya tidak mendukung atau bahkan menentangnya.

Seorang muslimah tidak boleh memilih suami dari laki-laki yang tidak memiliki semangat jihad karena suami semacam ini sudah pasti hanya akan merugikan kepentingan akhiratnya. Maksudnya, dengan sikap suami yang tidak peduli dengan jihad, ia akan terjerumus ke neraka karena tidak berjuang menegakkan syiar Islam dalam kehidupannya di dunia.

Oleh karena itu, sebelum melangkahkan kakinya untuk membentuk rumah tangga ia perlu melakukan pembuktian dan pengujian terhadap calon suaminya apakah memiliki semangat jihad atau tidak. Ini perli dilakukan mengingat sangat pentingnya peranan suami dalam memelihara dan menyalakan semangat jihad, terutama di lingkungan keluarganya. Cara yang bisa dilakukan antara lain:
* Menanyakan kepada teman-teman dekatnya apakah ia suka mengikuti kegiatan dakwah, mengurus masjid, membantu pengajian, dan lain-lain atau tidak.
* Mengamati dan mencermati keadaan keluarganya apakah mereka suka membantu kegiatan dakwah atau tidak
* Mengetes yang bersangkutan dengan beberapa kasus pelanggaran atau pelecehan terhadap agama, apakah yang bersangkutan merasa terpanggil untuk membela agamanya atau tidak. Ia amati bagaimana sikapnya bila mengetahui ada masjid dibakar oleh orang non-Islam, misalnya apakah dia diam atau marah
Ringkasnya, para perempuan muslim berkewajiban memilih suami yang memiliki semangat jihad tinggi. Tujuannya agar keluarganya terbentengi dari berbagai macam kemaksiatan dan kehidupan keagamaannya benar-benar dapat berjalan dengan baik dan diridlai oleh Allah. Bilamana kepala rumah tangga memiliki semangat jihad lemah dan apriori terhadap agama, kemungkinan besar kehidupan keagamaan keluarganya pun akan menjadi lemah. Hal semacam ini akan merugikan kehidupan akhirat dirinya dan anak-anaknya. ***

Dari Keluarga Yang Shalih
Disebutkan dalam Hadits berikut :

Dari Rifa'ah bin Rafi', sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepada 'Umar RA : "Kumpulkan kaummu kepadaku", lalu ia kumpulkan mereka. Setelah mereka tiba di depan pintu Nabi SAW, 'Umar masuk kepada beliau, lalu ujarnya: "Kaumku sudah kukumpulkan kepada Tuan". Orang-orang Anshar mendengar kejadian ini, lalu mereka berkata: "Wahyu telah turun tentang Quraisy". Sesaat kemudian datanglah orang-orang yang mendengar dan menyaksikan apa yang diucapkan kepada mereka, lalu Nabi SAW keluar kepada mereka seraya sabdanya: "Apakah ada orang lain di tengah kalian?" Mereka menyahut: "Ada, di tengah kami ada teman-teman setia kamu, keponakan-keponakan kami, dan maula-maula (keluarga dekat) kami". Nabis SAW bersabda: "Teman-teman setia kita, keponakan-keponakan kita, dan maula-maula kita adalah bagian dari kita sendiri. Harap kalian dengarkan bahwa orang-orang yang menjadi teman-teman dekatku diantara kalian adalah orang-orang bertaqwa; jika kalian seperti mereka, kalian termasuk golongan tersebut; jika tidak, kalian harus pikirkan, sebab pada hari qiamat kelak orang lain akan datang kepadaku dengan membawa amal-amal mereka, tetapi kalian datang dengan membawa bekal lain, lalu kalian ditolak..."
(H.R. Bukhari, Hadits Hasan)

Penjelasan :
Hadits di atas menyebutkan bahwa Nabi SAW tidak berani menjamin seseorang masuk syurga hanya karena ikatan keluarga dengan Nabi. Beliau menjelaskan bahwa yang bisa menjamin seseorang masuk syurga adalah amal shalih yang dilakukan karena Allah. Oleh karena itu, beliau memerintahkan kepada keluarganya untuk beramal shalih dan tidak membanggakan diri karena ikatan keluarganya dengan Rasulullah.

Dalam Hadits tersebut Rasulullah menegaskan supaya anggota keluarganya bertaqwa kepada Allah, sebab dengan taqwa itulah mereka akan berbahagia di dunia dan di akhirat. Suatu keluarga dikatakan shalih jika mereka bertaqwa kepada Allah.

Keluarga yang shalih akan selalu berusaha melakukan segala sesuatu dengan baik sehingga membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Mereka tidak akan pernah mau sedikit merugikan hak orang lain, apalagi dengan sengaja menjerumuskan orang ke dalam kesulitan dan penderitaan. Mereka selalu takut kepada Allah sehingga berusaha menjauhkan segala macam tindakan dan sifat yang buruk, baik menguntungkan dirinya maupun merugikan. Tegasnya, keluarga yang shalih selalu menegakkan kebenaran dan menjauhi kebatilan.

Anak-anak dari keluarga yang shalih akan selalu berusaha agar dirinya berbuat amal shalih dan dapat membantu orang lain melakukan kebajikan bagi dirinya atau masyarakat. Anak-anak semacam ini tidak pernah berniat untuk merugikan orang lain, apalagi dengan sengaja menyengsarakannya.

Anggota keluarga yang shalih baik untuk dijadikan teman atau dijadikan suami bagi perempuan muslim. Laki-laki dari keluarga semacam ini akan dapat menuntun istri dan anak-anaknya ke jalan yang diridlai oleh Allah dan menjauhkan mereka dari segala perbuatan yang dimurkai oleh Allah. Berdampingan dengan suami semacam ini seorang muslimah akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Para perempuan muslim tentu sangat mendambakan suaminya benar-benar berasal dari keluarga yang shalih. Dengan laki-laki semacam ini ia akan terpelihara dari segala macam perbuatan yang dimurkai oleh Allah karena suami memimpinnya ke jalan yang diridlai oleh-Nya.

Untuk mendapatkan suami semacam ini perlulah dirinya mengadakan penelitian dan pengamatan terhadap yang bersangkutan. Ia bisa melakukan cara-cara antara lain:
* Mengecek keluarga yang bersangkutan bagaimana shalatnya, puasanya, usaha mendapatkan rizkinya, kewajiban membayar zakatnya, dan lain-lain
* Mengecek lingkungan tempat tinggalnya apakah tetangganya orang-orang yang shalih ataukah orang-orang yang suka berbuat maksiat dan di kampungnya terdapat masjid atau tidak.
* Mengecek lingkungan kerjanya apakah ia bekerja di tempat yang melakukan usaha secara halal atau haram dan apakah teman-teman kerjanya suka melakukan perbuatan maksiat atau taat kepada agama.
Dengan melakukan pengecekan dan penelitian seperti di atas seorang muslimah dapat mengetahui asal-usul calon suaminya. Jika terbukti bahwa yang bersangkutan berasal dari keluarga dan lingkungan yang shalih, dapat diharapkan kelak ia akan menjadi suami yang dapat memimpin istrinya menempuh kehidupan keluarga yang diridlai oleh Allah. Sebaliknya, jika calon suaminya berasal dari keluarga dan lingkungan yang kurang baik, besar kemungkinan sulit terbina rumah tangga yang diwarnai oleh suasana sakinah, kasih sayang dan beriklim akhlaq yang diridlai oleh Allah.

Ringkasnya, unruk menjauhkan diri dari bencana yang tidak diinginkan dalam kehidupan rumah tangga, setiap perempuan muslim seharusnya memilih calon suami yang berasal dari keluarga yang melaksanakan perintah agama dengan baik. Dengan memperoleh suami yang sejak kecilnya hidup di lingkungan keluarga yang shalih, insya Allah sangat besar kemungkinan dirinya kelak dapat menikmati suasana kehidupan rumah tangga yang diridlai oleh Allah.***

Taat Kepada Orang Tuanya
Disebutkan dalam Hadits berikut:

Dari Mu'awiyah bin Jahimah, sesungguhnya Jahimah berkata: "Saya datang kepada Nabi SAW, untuk minta izin kepada beliau guna pergi berjihad, namun Nabi SAW bertanya: "Apakah kamu masih punya ibu bapak (yang tidak bisa mengurus dirinya)?". Saya menjawab: "Masih". Beliau bersabda: "Uruslah mereka, karena syurga ada di bawah telapak kaki mereka"." (H.R. Thabarani, Hadits hasan)

Disebutkan pula dalam Hadits berikut:

Dari Ibnu 'Umar RA ujarnya: "Rasulullah SAW bersabda: "Berbaktilah kepada orang tua kalian, niscaya kelak anak-anak kalian berbakti kepada kalian; dan peliharalah kehormatan (istri-istri orang), niscaya kehormatan istri-istri kalian terpelihara".(H.R. Thabarani, Hadits hasan)

Penjelasan :
Anak yang taat kepada orangtua yaitu anak yang mematuhi perintah orang tua dan tidak melanggar larangannya selama hal yang diperintahkan atau yang dilarangnya sesuaidengan syari'at Islam. Anak semacam ini mendapat jaminan memperoleh keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Hadits pertama menjelaskan bahwa mengurus kepentingan orang tua yang telah lanjut usia atau sedang sakit lebih utama daripada pergi berperang melawan musuh-musuh agama.

Ketaatan anak kepada orang tua dalam rangka menjalankan perintah agama menjadikan mereka ridla. Keridlaan ibu dan bapak kepada anaknya dapat mengantarkan anaknya masuk syurga kelak di akhirat. Hal ini membuktikan bahwa ketaatan anak kepada orang tua atau ibu bapak merupakan kunci pokok bagi keselamatan anak dalam kehidupannya di dunia dan di akhirat. Anak yang taat kepada orang tua dapat diharapkan akan bisa memimpin keluarganya ke jalan yang diridlai oleh Allah.

Hadits kedua menerangkan bahwa seorang anak yang berbakti kepada ibu bapaknya kelak menjadi orang tua yang ditaati oleh anak-anaknya karena dia telah memberi teladan kepada anak-anaknya secara konkret dalam berbakti kepada orang tua. Keteladanannya sangat berpengaruh pada anak anaknya. Sekalipun anak-anaknya tidak menyaksikan secara angsung ayah dan ibunya taat kepada orang tuanya, perilaku dan tutur katanya yang baik selalu menjadi kepribadian mereka. Hal semacam ini menjadi bekal diri mereka dalam membina rumah tangga.

Anak dapat merasakan pancaran batindari orang tua yang taat kepada orang tuanya sehingga hal tersebut secara psikologis dirasakan oleh anak-anaknya, kemudian mendorong mereka untuk taat kepada orang tuanya juga. Rahasia psikologis semacam ini diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits di atas sebagai bukti bahwa pengaruhperbuatan shalih seorang anak terhadap orang tuanya akan dapat berpancar pula pada anaknya kelak.

Karena pentingnya seorang muslimah mendapatkan suami yang mengerti tanggung jawab dan taat kepada orang tuanya, hendaklah perempuan perempuan muslim memperhatikan hal ini. Para perempuan muslim tidak seharusnya hanya melihat keadaan fisik dan penampilan lahir seorang laki-laki tanpa mempedulikan sikap dan perilakunya apakah ia orang yang taat kepada orang tuany ataukah durhaka kepada mereka.

Bila ternyata calon suaminya orang yang durhaka kepada orang tuanya, tidak mustahil ia akan berlaku durhaka pula kepada istrinya. Hal ini bisa terjadi sebab hika terhadap orang tuanya sendiri saja sudah durhaka, sudah tentu ia menganggap satu hal yang remeh bila memperlakukan istrinya secara tidak baik. Hati nurani seorang semacam ini sudah tidak baik sehingga kemampuan untuk menimbang baik buruk suatu perbuatan pun menjadi lemah. Ia hanya mengejar egonya sendiri sekalipun bertentangan dengan aturan agama atau bertentangan dengan kepentingan orang lain.

Bila ternyata sikap dan perilakunya sehari-haari sering menyakitkan hati orang tua atau menyusahkan atau melawan perintah dan larangannya, dapat diduga bahwa lelaki semacam itu mengalami gangguan mental. Mungkin sekali yang bersangkutan berada dalam suasana kejiwaan yang memerlukan perawatan kesehatan mental. Menghadapi orang semacam ini tentu tidak mudah sebab kepribadiannya biasanya mudah goyah dan cenderung tidak bertanggung jawab.

Setiap perempuan sudah tentu tidak akan menyukai laki-laki yang menjadi suaminya memiliki mental labil dan tidak mengerti tanggung jawab secara benar. Sebaliknya, ia mengharapkan laki-laki yang mentalnya sehat dan memiliki tanggung jawab tinggi dalam menjalani kehidupan sehari-hari, terutama melaksanakan tanggung jawab terhadap keluarga.

Untuk mengetahui apakah calon suami termasuk orang yang taat kepada orang tua atau suka menentang dan menyalahi kehendak baiknya, seorang muslimah dapat menyelidiki dengan menanyakan hal tersebut kepada anggota keluarga atau kerabat dekat atau tetangga dekatnya.

Mengingat sangat pentingnya perilaku baik seorang suami dan kecintaannya kepada anggota keluarga, hendaklah para perempuan muslim lebih dahulu meneliti sikap calon suaminya terhadap orang tuanya. Bila ia termasuk laki-laki yang taat dan berbakti kepada ibu bapaknya, laki laki semacam ini baik untuk dujadikan suami. Insya Allah , kelak rumah tangganya akan berbahagia.***

Mandiri dalam Ekonomi
Rasulullah SAW bersabda :

"Hai golongan pemuda, barangsiapa di antara kamu ada yang mampu (untuk membelanjai) kawin, hendaklah ia kawin, karena kawin itu akan lebih menjaga pandangan dan akan lebih memelihara kemaluan, dan barangsiapa belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri" (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :
Dalam Hadits di atas Rasulullah SAW berseru kepada para pemuda yang telah mampu mencari nafkah sendiri sehingga sanggup memikul beban belanja perkawinan dan berumah tangga, agar segera kawin.

Kita semua menyadari bahwa hidup berumah tangga mengharuskan adanya pembiayaan. Siapakah yang wajib memikul tanggung jawab ini? Islam menetapkan bahwa yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah suami. Oleh karena itu, mereka yang dibenarkan untuk segera kawin atau berumah tangga adalah yang mandiri membiayai keperluan hidup dirinya dan keluarganya.

Kebutuhan yang cukup mencakup keperluan makan dan minum sehari-hari, tempat tinggal dan pakaian. Mungkin sekali seami hanya bisa menyediakan tempat tinggal sewaan. Akan tetapi, selama ia bisa membayar sewanya, dia dianggap bisa memenuhi kebutuhan tempat tinggal istrinya. Sebaliknya, bilamana ternyata penghasilan riil suami tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari yang minimal sekalipun, padahal dia sudah berusaha keras, dia dikategorikan tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara cukup.

Prinsip suami bertanggung jawab membiayai keperluan berumah tangga merupakan suatu ketentuan yang mengharuskan setiap suami atau laki-laki yang hendak beristri mempunyai penghasilan sendiri. Ia tidak boleh mengharapkan pemberian orang lain atau subsidi keluarga guna menopang keperluan hidupnya. Jadi, kemampuan untuk mendapatkan nafkah sendiri menjadi tolok ukur layak tidaknya seorang laki-laki menjadi suami.

Islam menetapkan bahwa setiap orang wajib memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja sendiri dan melarang meminta-minta, sekalipun pada keluarganya. Menadahkan tangan kepada orang lain adalah perbuatan tercela, apalagi bila dilakukan setiap hari, sudah tentu lebih tercela, baik menurut ajaran agama maupun menurut pandangan masyarakat.

Sekalipun Islam menganjurkan agar anggota masyarakat yang mampu memberikan bantuan kepada mereka yang miskin supaya dapat berumah tangga atau memberikan bantuan kepada mereka yang telah berumah tangga tetapi mengalami kekurangan, hal ini tidak boleh dijadikan sandaran utama untuk mendapat bantuan. Demikianlah, sebab orang-orang yang kekurangan tidak hanya satu dua orang, tetapi banyak. Walaupun masyarakat yang kaya atau mampu mau memberi bantuan, tentu akan banyak pula yang tidak memperolah bagian jika jumlah orang yang membutuhkannya jauh lebih banyak.

Oleh karena itu, seorang perempuan muslim yang hendak membina rumah tangga harus benar-benar memperhatikan calon suaminya apakah telah mendiri dalam membelanjai kebutuhan hidupnya ataukah masih bergantung pada orang lain. Sekiranya yang bersangkutan sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dirinya sendiri, laki-laki semacam itu dianggap orang yang belum mampu membelanjai kebutuhannya. Dia masih butuh bantuan orang lain.

Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami benar-benar orang yang mampu mandiri dalam memenuhi nafkah keluarga, dapatlah ditempuh upaya penelitian dan pembuktian dengan menanyakan secara langsung atau menanyakan kepada keluarganya dan teman-teman dekatnya atau para tetangganya apakah dia benar-benar sudah bekerja atau belum. Bilamana ia telah bekerja, perlu juga ditanyakan apakah penghasilannya layak untuk bersuami istri atau belum.

Bilamana ternyata yang bersangkutan belum mampu untuk membelanjai dirinya sendiri dari hasil usahanya, apalagi belum bekerja, sebaiknya perempuan yang hendak menjadi calon istrinya mempertimbagkan pemilihannya dengan baik. Ini perlu diperhatikan sebab bila kelak ternyata suaminya tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga, sudah tentu hal semacam ini dapat menimbulkan malapetaka keluarga.

Para perempuan yang hendak berumah tangga, boleh saja menerima laki-laki yang masih menganggur atau berpenghasilan tidak cukup untuk hidup berumah tangga. Menurut syari'at Islam, perkawinannya tetap sah. Akan tetapi, perbuatan semacam ini jelas bertentangan dengan seruan Rasulullah SAW di atas. Maksudnya, dari sisi tanggung jawab membina rumah tangga pemilihan suami pengangguran merupakan suatu tindakan yang tercela walaupun tidak haram.

Muslimah yang telah rela bersuamikan laki-laki yang belum mandiiri dalam ekonomi bilamana mengalami penderitaan dan kegagalan membangun rumah tangga yang penuh ketentraman, kasih sayang dan kesejahteraan, hendaklah tidak menyalahkan orang lain. Dia harus menanggung resiko sendiri sebab langkah awal yang dia ambil sudah melanggar anjuran rasulullah, yaitu tidak memilih suami yang benar-benar memiliki kemampuan materi untuk memikul beban rumah tangga.

Ada kalaya seorang muslimah rela tidak dibelanjai oleh suaminya, bahkan bersedia membantu kehidupan suami. Hal semacam ini adalah amal baik istri kepada suami. Oleh karena itu, selama seorang muslimah rela bersuamikan seorang laki-laki miskin sedang dia bermaksud memelihara agama dan kehormatan suaminya, langkahnya dinilai sebagai suatu amal shalih yang sangat terpuji.

Ringkasnya, perempuan muslim atau orang tua atau walinya hendaklah benar-benar memperhatikan kemandirian atau kemampuan materiil calon suaminya atau calon menantu atau calon suami perempuan di bawah perwaliannya. Kemampuan tersebut haruslah dapat dibuktikan secara konkret sebelum menempuh perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar begitu mereka memasuki dunia rumah tangga, kebutuhan hidup sehari-harinya dapat tercukupi walaupun minimal. Dengan cara semacam ini, insya Allah akan terjaga kehormatan diri mereka dan terjauh pula mereka dari perbuatan meminta-minta bantuan kepada orang lain.*

Pandai Menyimpan Rahasia

Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut :

"Sungguh wanita yang terbaik di antara wanita kamu ialah yang subur, besar cintanya, teguh memegang rahasia,..." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits tersebut menerangkan ciri-ciri perempuan yang baik untuk dijadikan istri, salah satunya ialah pandai menyimpan rahasia.

Rahasia adalah sesuatu yang tidak patut diketahui oleh orang lain. Apabila sesuatu yang diketahui oleh orang lain dapat menimbulkan kemarahan yang bersangkutan atau mengancam kepentingannya atau membuat malu, hal tersebut itu disebut rahasia.

Rahasia ada bermacam-macam, antara lain rahasia rumah tangga, rahasia kantor, rahasia bisnis, rahasia partai, rahasia negara, dan lain-lainnya. Semua rahasia tidak patut dibocorkan kepada orang lain karena hal semacam itu akan merugikan orang yang bersangkutan.

Kerugian yang diderita oleh orang lain tentu bergantung pada permasalahannya. Jika permasalahannya sangat peka karena menyangkut keamanan negara dan masyarakat, bahayanya pun akan sangat besar. Jika rahasia itu menyangkut pribadi seseorang, hal itu akan sangat merusak kredibilitasnya.

Seorang laki-laki dalam memilih istri harus memperhatikan sifat-sifat yang bersangkutan apakah ia termasuk orang yang pandai menyimpan rahasia atau tidak. Hal ini perlu dilakukan, karena orang-orang yang tidak bisa menjaga lidahnya, tidak akan memperhatikan kerahasiaan suatu masalah yang dibicarakan. Apa saja yang diketahuinya dilontarkan kepada orang lain. Hal ini semacam ini tentu saja akan sangat merugikan kepentingan suami.

Seorang perempuan yang pandai menyimpan rahasia suami atau keluarganya akan dapat menjaga kehormatan suami dan keluarganya dengan baik, apalagi bila rahasia tersebut menyangkut kepentingan umum. Sebaliknya, istri yang tidak pandai menjaga rahasia suami dan keluarganya, tentu akan membuat aib bagi suami dan keluarganya, bahka dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka. Seorang istri yang tidak pandai menjaga kehormatan dan kewibawaan keluarganya di hadapan orang lain atau di tengah masyarakat adalah orang yang kepribadiannya tidak sehat.

Istri yang tidak pandai menyimpan rahasia suami bisa merugikan nama baik suaminya. Misalnya, istri seorang pejabat yang mengurus kepentingan pemeriksaan pajak yang tidak pandai menjaga rahasia tugas suaminya akan merugikan kredibiltas suami. Ketika suami melakukan pemeriksaan pajak atau seorang pengusaha dan ditemukan adanya pelanggaran pengusaha tersebut dalam perpajakan, sehingga yang bersangkutan akan dapat dikenakan sangsi pidana, istri membocorkan rahasia tersebut kepada pengusaha yang diperiksa suaminya.

Istri yang tidak pandai menyimpan rahasia suami sangat membahayakan keselamatan suami dan keluarganya karena bisa saja rahasia penting suami dan keluarganya diketahui oleh orang lain, padahal tersiarnya rahasia tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa suami dan keluarganya. Misalnya, suaminya seorang petugas reserse yang tengah mengejar seseorang yang dianggap pengacau keamanan negara. Istri kemudian membocorkan hal ini kepada orang lain sehingga sampailah beritanya kepada yang bersangkutan. Sikap istri ini boleh jadi menyebabkan buron yang sedang dicari suaminya melarikan diri atau berusaha membunuh pengejarannya. Jika terjadi hall semacam ini, tentulah keamanan dan keselamatan suaminya dalam bahaya.

Pada masa Muhammad Hatta menjadi wakil presiden RI tahun 1951, beliau dengan Safrudin Prawiranegara sebagai menteri keuangannya mengambil kebijaksanaan memotong nilai uang sampai 50%. Uang yang nilainya Rp. 5,- ke atas dipotong 50%. Kebijakan ini diputuskan oleh kabinet yang sidangnya dipimpin oleh wakil presiden Muhammad Hatta.

Beberapa hari kemudian setelah sidang ini, pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Pada saat keluar pengumuman tersebut, istri Bung Hatta berkata kepada beliau, mengapa dia tidak diberi tahu bahwa pemerintah merencanakan pemotongan uang sehingga nilainya tinggal 50%. Atas pernyataan istrinya, Bung Hatta tidak menanggapi. Menurut Bung Hatta, hal ini menyangkut rahasia negara dan menjadi kepentingan umum harus disimpan begitu rupa, sekalipun terhadap istrinya.

Sikap Bung Hatta semacam ini patut menjadi pelajaran bagi kita betapa pentinya kehati-hatian seseorang dalam menjaga rahasia walaupun terhadap istrinya sendiri jika masalahnya menyangkut kepentingan negara atau masyarakat. Sudah tentu Bung Hatta tidak bermaksud tidak mempercayai istrinya. Beliau menilai bahwa persoalan yang dirahasiakannya jauh lebih penting dibandingkan dengan hubungan seorang suami dengan istrinya.

Untuk mengetahui apakah calon istri pandai menyimpan rahasia atau tidak, perlulah diadakan penelitian terhadap yang bersangkutan. Cara-cara yang dapat ditempuh antara lain:
1. Menanyakan hal tersebut kepada teman-teman perempuan dekatnya. Bila menurut teman-temannya ia ternyata tidak mampu menjaga rahasia dan sifatnya tidak bisa diperbaiki, sebaiknya ia tidak dipilih menjadi istri. Misalnya, dengan menanyakan apakah dia bisa memegang rahasia bila temannya bercerita kepadanya dengan pesan agar tidak disampaikan kepada siapa pun, atau apakah dia sering menceritakan aib seseorang kepada teman-temannya.
2. Mengujinya dengan menceritakan sesuatu yang dianggap rahasia, kemudian diselidiki apakah dia menyebarkan kepada orang lain atau menyimpannya untuk dirinya sendiri.

Setelah melakukan upaya untuk mengetahui kemampuan calon istri menyimpan rahasia dan terbukti calon istri seorang yang bisa menjaga rahasia, ia bisa dipercayai sebagai istri yang baik. Perlu kita ketahui bahwa orang yang kita percayai sebagai istri bukan hanya dipercaya sebagai teman untuk memenuhi kebutuhan biologis, melainkan juga dipercaya sebagai sahabat dalam segala urusan pribadi yang menyangkut semua aspek kehidupan suami. Bila istri dapat memenuhi persyaratan semacam ini, suami akan terbantu dalam mengemban tugas-tugas penting dalam kerjanya, apalagi tugas-tugas yang penuh rahasia. Insya Allah, ia akan mampu menjaga martabat dan kehormatan suaminya di hadapan orang lain dan di tengah masyarakat.

Jadi, karena menyimpan rahasia merupakan hal yang tidak mudah dilakukan oleh kebanyakan orang, laki-laki harus memperhatikan hal itu. Ia seharusnya memilih calon istri yang pandai menyimpan rahasia. Insya Allah, segala kekurangan dan aib rumah tangga tidak akan pernah diketahui orang lain, sekalipun mertua atau kerabat dekatnya.

Subur
Disebutkan dalam Hadits berikut:

"Kawinlah dengan perempuan pecinta lagi bisa punya anak banyak (subur) agar aku dapat membanggakan jumlahmu yang banyak di hadapan para nabi pada hari kiamat nanti." (H.R. Abu Dawud dan Nasa'i)

Dari Ma'qil bin Yasar, ujarnya : Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu ujarnya : "Wahai Rasulullah, saya telah mendapatkan seorang perempuan dari keturunan terhormat, kedudukan sosialnya tinggi, dan
berharta, namun mandul. Bolehkah saya mengawininya?" Beliau melarangnya. Orang itu datang lagi kedua kalinya dan berkata kepada beliau seperti semula. Ia datang untuk ketiga kalinya, kemudian Rasulullah SAW bersabda
kepadanya : "Kawinilah oleh kalian wanita yang rasa cintanya besar dan subur, karena kelak aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain." (H.R. Abu Dawud, Nasa'i dan Hakim)

Penjelasan:

Kesuburan seorang perempuan ditentukan dari kemampuannya melahirkan anak. Seorang perempuan yang tidak dapat melahirkan anak banyak dikatakan kurang subur. Ukuran banyak menurut bahasa Arab adalah jumlah lebih dari dua.

Rasulullah SAW mengatakan bahwa perempuan yang subur telah memberikan darma bakti yang sangat besar kepada agama. Darma bakti yang diberikan bukan hanya untuk kepentingan duniawi, melainkan juga untuk kepentingan ukhrawi. Rasulullah menyatakan bahwa beliau di akhirat kelak akan mengumumkan perasaan bangganya di hadapan para nabi lain karena beliau mempunyai umat yang terbanyak di antara mereka.

Untuk dapat memperoleh umat yang terbanyak inilah Rasulullah SAW sangat menganjurkan supaya kaum muslimin mempunyai anak banyak. Agar maksud ini tercapai, kaum laki-laki muslimin hendaklah mengutamakan perempuan-perempuan yang subur memiliki kelebihan dunia dan akhirat dibandingkan dengan perempuan yang tidak subur.

Hadits tersebut dengan tegas memberikan petunjuk kepada para istri agar memiliki tekad kuat untuk melahirkan anak banyak. Hal ini perlu diperhatikan karena mereka akan memperoleh penghargaan yang tinggi di akhirat kelak. Mereka patut merasa bangga karena telah membantu Rasulullah SAW memperoleh kemuliaan yang tingggi di hadapan para nabi lainnya.

Istri yang diminta melahirkan anak yang banyak oleh suaminya tidak seharusnya merasa terbebani selama hal tersebut tidak mengancam kesehatan dan keselamatan jiwanya. Mereka harus menyadari bahwa usahanya telah
menyumbangkan amal shalih yang sangat berharga bagi kepentingan Islam. Dengan banyaknya jumlah umat Islam, insya Allah akan mudah bagi kaum muslimin menyiapkan sumber-sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam menangani berbagai masalah di dunia ini.

Memiliki istri yang subur dan mau melahirkan anak banyak akan memperoleh keuntungan duniadan akhirat. Keuntungan di dunia ialah martabat dan kemuliaannya dan istrinya terangkat oleh anak-anaknya bila mereka menjadi anak shalih. Akan tetapi, ia dan istrinya tidak akan mendapat kehinaan dan rasa malu bila mereka menjadi orang tidak baik.

Keuntungan di akhirat yang didapatkan olehnya dan juga istrinya adalah pahala amal shalih anaknya bila mereka telah meninggal, bahkan kelak mereka dapat menyelamatkan suami dan istri tersebut dari siksa neraka, sedangakn dosa anak tidak menambah dosa suami istri yang telah meninggal.

Adapun kerugian memiliki istri tidak subur ialah adanya kemungkinan besar untuk tidak mendapatkan anak. Suami istri yang tidak mempunyai anak tidak akan memperoleh keuntungan seperti yang didapat oleh mereka yang mempunyai anak.

Untuk mengetahui kesuburan calon istri dapat ditempuh cara-cara antara lain:
1. Memperhatikan keturunnya apakah nenek dan ibunya termasuk perempuan yang subur atau tidak.
2. Melakukan tes kesehatan yang dewasa ini dengan mudah dapat menentukan subur atau tidaknya seorang perempuan.

Dengan cara-cara sah semacam inilah, seorang laki-laki dapat mengetahui kesuburan calon istrinya.

Kita harus mempunyai anak banyakuntuk memenuhi seruan Rasulullah SAW seperti yang telah disebutkan dalam Hadits. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang kita miliki memberi nilai duniawi dan ukhrawi yang tinggi. Di dunia anak-anak yang shalih menjadi kebanggaan orang tua; di akhirat mereka dapat menyelamatkan orang tuanya dari ancaman siksa neraka. Selain itu, orang tua yang mempunyai anak yang banyak akan memperoleh penghargaan dan pahala yang besar karena telah memnuhi harapan Rasulullah.

Ringkasnya, setiap laki-laki muslim harus memperhatikan subur tidaknya perempuan yang hendak dijadikan istri. Tujuannya adalah supaya perkawinannya kelak benar-benar membawa keberuntungan bersama di dunia dan di akhirat. Dengan memiliki istri yang subur ia bisa melakukan amal shalih yang membawa kebahagian dunia akhirat.

Tabah Menderita

Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut :

"Sungguh wanita yang terbaik di antara wanita kamu ialah yang subur, besar cintanya, teguh memegang rahasia, tabah menderita mengurus keluarganya,.." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangkan bahwa salah satu sifat baik seorang perempuan ialah tabah menderita menghadapi kesulitan-kesulitan hidup. Segala bentuk derita yang dihadapinya tidak membuatnya putus asa sehingga lari ke jalan
yang haram. Misalnya, karena kemelaratannya, ia menjadi pelacur atau mencuri. Sifat tabah menderita ialah kemampuan batin untuk tidak mengeluh dan putus asa menghadapi kesulitan-kesulitan hidup.

Setiap orang sangat mungkin menghadapi berbagai kesulitan dalam kehidupan di dunia ini. Adakalanya seseorang tabah menghadapi penderitaan, namun adakalanya cepat berputus asa dan menjadi murung menghadapi kesulitan kecil sekalipun. Mental semcam ini tentu sangat merugikan yang bersangkutan karena orang yang mudah berputus asa atau murung mudah kehilangan semangat hidup dan lebih senang menghindari kesulitan walaupun dengan cara yang merugikan dirinya sendiri. Karena tidak sanggup menghadapi kesulitan ekonomi atau tidak bisa menyelesaikan ekonomi atau tidak bisa menyelesaikan pelajaran yang berat di sekolah misalnya, seseorang memakan obat penenang. Hal semacam ini tentu merugikan diri sendiri.

Salah satu sifat perempuan yang kurang baik untuk dijadikan istri ialah tidak tabah menderita. Untuk itulah, Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada laki-laki mu'min agar tidak mudah tertarik kepada sembarang perempuan, yang akhirnya hanya akan menimbulkan penyesalan.

Dalam kehidupan berumah tangga boleh dikatakan hampir selalu muncul kesulitan dan penderitaan. Keluarga yang kekurangan contohnya, tentu mengalami kesulitan ekonomi saat diterpa krisis moneter. Contoh lain, anak-anak berprilaku tidak baik tentu akan menimbulkan kejengkelan dan aib pada orang tua.

Seorang suami yang istrinya tidak tabah menderita akan selalu dirongrong keluhan-keluhan walaupun hanya hal yang sepele. Suami tentu akan sangat terganggu dengan sikap istrinya. Sikap istri yang tidak dewasa menghadapi suatu masalah akan mengganggu ketenangan suami dan merusak konsentrasinya dalam menghadapi masalah yang lebih besar di luar rumahnya atau persoalan pekerjaannya. Hal ini dapat membuat prestasi kerja suami menurun atau suami jenuh tinggal di rumah. Hal-hal negatif semacam ini tentu dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Bila keluarga semacam ini kelak mempunyai anak, sikap istri yang tidak dewasa mungkin akan berpengaruh tidak baik pada anak-anak. Hal-hal semacam ini tentu akan merusak suasana kebahagiaan keluarga dan pertumbuhan mental anak secara sehat.

Oleh karena itu, agar tercapai keharmonisan dan kebahagiaan dalam membina keluarga setiap laki-laki yang akan memilih calon istri hendaknya menyelidiki sifat ini pada diri yang bersangkutan. Cara yang bisa dilakukan antara lain:
1. Melihat pola kehidupan yang bersangkutan dalam menghadapi kesulitan sehari-hari. Misalnya, kita amati bagaimana sikapnya bila mengalami kekurangan makan apakah mereka mengatasinya dengan berpuasa atau mengambil hak orang lain.
2. Menanyakan kepada keluarga dekat atau teman dekat atau tetangga dekatanya apakah yang bersangkutan orang yang gampang putus asa atau tahan uji. Misalnya, kita amati sikapnya ketika pembantu rumah tangga mengambil cuti apakah dia mau mengerjakan rumah sendiri atau tidak.

Dengan cara-cara tersebut sifat perempuan yang ingin dijadikan istri dapat diketahui. Bila dia ternyata mudah putus asa dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, sebaiknya perempuan semacam ini tidak dijadikan istri. Akan tetapi,bila sifatnya negatif itu ada harapan untuk diperbaiki, kita boleh menikahinya, lalu berusaha semaksimal mungkin menghilangkan sifat tersebut sehingga kelak bisa menjadi perempuan yang tahan menghadapi kesulitan.

Ini perlu dilakukan, sebab adakalanya perempuan yang semula terlihat mudah sekali murung dan berputus asa menghadapi kesulitan, berubah sifat ketika sudah bersuami. Sifat negatifnya berubah karena suaminya sabar membimbing mentalnya sehingga ia menjadi istri yang tabah menderita. Oleh karena itu, perempuan yang sebelum menjadi istri terlihat pemurung dan mudah berputus asa, brlum tentu akan tetap bersifat seperti itu kalau sudah menjadi istri. Jadi, peran suami untuk mengubah sifat negatif istri sanagat besar. Usahanya mengubah sifat negatif akan menciprumah tangga bahagia dan penuh ketentraman.

Ringkasnya, seorang laki-laki yang ingin memilih calon istri hendaklah mengutamakan perempuan yang tabah menderita. Perempuan semacam ini memiliki modal yang baik untuk menjadi istri. Ia dapat diharapkan mengantarkan suaminya ke alam kehidupan rumah tangga yang penuh kebahagian dan ketentraman.

Bukan Pencemburu Buta

Disebutkan dalam Hadits berikut:

Dari Abu Hurairah, telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda: "Seorang wanita tidak boleh meminta suaminya menceraikan istrinya (yang lain) supaya berkecukupan tempat makannya (nafkahnya)." (H.R.Tirmidzi)

Penjelasan:

Sifat cemburu berarti sifat curiga kepada orang lain karena iri hati. Cemburu juga berarti tidak senang melihat orang lain memperoleh kebaikan atau keberuntungan. Seorang perempuan dikatakan pencemburu buta apabila ia selalu mudah mencurigai perempuan lain akan merusak hubungannya dengan suami atau calon suaminya.

Hadits tersebut menerangkan adanya larangan bagi perempuan mempunyai sifat mementingkan kesenangannya sendiri dan berusaha dan berusaha menghilangkan kesenangan orang lain yang menjadi madunya. Sifat ini termasuk dalam pengertian sifat cemburu buta dan sudah tentu sangat tercela, baik dalam pandangan Islam maupun masyarakat.

Seorang perempuan yang bersifat cemburu buta dapat menyulitkan langkah suaminya. Perempuan semacam ini selalu mencurigai setiap perempuan yang dekat dengan suaminya atau yang berurusan dengan suaminya sebagai orang yang akan merusak kebahagiaan dan merebut suami dari dirinya. Sikapnya akan membuat suami mengalami berbagai kesulitan ketika menghadapi perempuan lain yang berurusan dengan dirinya karena khawatir akan timbul konflik dengan istrinya. Akibatnya, langkah dan gerak suami selalu terhalangi sehingga kebebasannya untuk mengembangakan kemampuan usaha dan aktivitasnya terganggu.

Karena sifat cemburu buta bisa membahayakan keselamatan dan aktivitas suami, seorang laki-laki yang hendak memilih seorang perempuan sebagai istri harus lebih dahulu mengamati dengan seksama sifat perempuan tersebut.
Cara yang dapat ditempuh antara lain:
1. Menanyakan perihal sifatnya kepada keluarga dekatnya. Misalnya, kita amati ketika ibunya mengajak adik atau kakaknya berbelanja apakah dia cemburu buta atau tidak.
2. Menanyakan perihal sifatnya kepada tetangga dekatnya. Misalnya, kita amati bagaimana sikapnya ketika ibunya mengajak anak tetangga berbelanja apakah dia cemburu buta atau tidak.
3. Meminta anggota keluarga kita yang perempuan untuk menyelidiki dengan seksama sifatnya.

Bila ternyata perempuan yang kita maksudkan untuk dijadikan istri mempunyai sifat cemburu buta, sebaiknya kita mengurungkan niat kita. Akan tetapi, bilamana tingkat kecemburuannya masih dapat dierbaiki sehingga tidak sampai
menekan orang lain, kita boleh melanjutkan keinginan kita untuk memperistrinya dan secara bertahap memperbaikinya hingga ia menjadi perempuan yang toleran.

Para laki-laki yang ingin megambil seorang perempuan menjadi istri hendaklah mengutamakan perempuan yag tidak memiliki sifat cemburu buta. Tujuannya agar kelak tidak megalami percekcokan dan perseteruan dalam kehidupan berumah tangga dan dapat terwujud rumah tangga yang sainah dan penuh kasih sayang.
Perangai dan Kata-katanya Menyenangkan
Disebutkan dalam Hadits berikut:

"Tiga hal keberuntungan yaitu: istri yang shalih; kalau engkau lihat, menyenangkanmu; dan kalau engkau pergi, engkau merasa percaya bahwa ia dapat menjaga dirinya dan hartamu; kuda penurut lagi cepatlarinya, yang dapat membawamu menyusul teman-temanmu; dan rumah besar yang banyak didatangi tamu. Tiga hal kesialan yaitu: istri yang kalau engkau lihat, menjengkelkanmu, ucapannya menyakiti kamu, dan kalau engkau pergi, engkau merasa tidak percaya bahwa ia dapat menjaga dirinya dan hartamu; kuda yang lemah; jika engkau pukul, bahkan menyusahkanmu; dan kalau engkau biarkan, malah tidak dapat membawamu menyusul teman-temanmu; serta rumah yang sempit lagi jarang didatangi tamu." (H.R. Ahmad. Hadits yang semakna dengan ini riwayat oleh Thabarani, Bazzar dan Hakim)

Penjelasan:

Maksud Hadits di atas ialah tiga macam hal yang menjadi penunjang kebahagiaan hidup di dunia yaitu istri yang shalihah, kendaraan yang bagus, dan rumah besar yang banyak dikunjungi tamu.

Perangai menyenangkan merupakan sifat yang membuat orang lain simpati dan gampang bersahabat. Orang yang berperangai menyenangkan terlihat dari ekspresi wajah dan gerak-geriknya. Wajahnya selalu riang gembira menghadapi orang lain dan sikapnya ramah dalam menerima orang lain. Orang yang memiliki sifat dan sikap semacam ini akan membuat senang setiap orang yang berhadapan dengan dirinya.

Seorang laki-laki yang ingin beristri tentulah mengharapkan perempuan yang diidolakannya itubenar-benar dapat menjadikan dirinya selalu berada dalam suasana ceria dan bahagia. Untuk mencapai hal ini, sebelum seorang
laki-laki menjatuhkan pilihan kepada seorang perempuan untuk dijadikan sebagai istrinya, ia perlu meneliti apakah yang bersangkutan suka bertutur kata dan berperangai menyenangkan atau tidak. Hal ini perlu dilakukan sebab
dalam kehidupan rumah tangga orang selalu mendambakan suasana senang bagaikan di dalam syurga walaupun tengah menghadapi krisis ekonomi atau ketiadaan harta. Suasana yang penuh ceria di dalam rumah tangga akan
memberikan dorongan kuat kepada anggota keluarga menghadapi berbagai kesulitan dan krisis. Suasana semacam ini membuat anggota keluarganya bisa mengatasi berbagai tantangan hidup.

Seorang istri yang selalu bertutur kata dan berperangai menyenangkan akan dapat menjadi obat mujarab bagi suami dan seluruh anggota keluarganya dalam membina ketabahan, keberanian dan keuletan menjalani kehidupan ini. Seorang istri yang menerima kedatangan suami dengan wajah ceria, tutur kata yang menyegarkan dan pelayanan yang menggembirakan misalnya, akan membangkitkan kembali semangat suaminya untuk menghadapi tantangan bisnisnya. Sebaliknya, bilamana istri menyambut kedatangan suami dengan sikap murung, tutur kata yang menyakitkan hati dan pelayanan yang buruk, mental suami akan semakin jatuh dan semangatnya untuk menghadapi kesulitan akan semakin hilang. Hal semacam ini sudah tentu akan merugikan seluruh anggota, karena orang yang menjadi tumpuan hidup keluarga sedang mengahadapi kesulitan berat.

Untuk mengetahui apakah calon istri kita berperangai dan bertutur kata menyenangkan, kita dapat melakukan penelitian dan penyelidikan dengan cara antara lain:
1. Mengutus anggota keluarga kita agar menemuinya dengan sikap kurang bersahabat. Jika ia tetap menghadapinya dengan wajah ceria dan sikap ramah tamah, perempuan tersebut termasuk orang yang berperangai baik. Akan tetapi, bilamana dia menghadapinya dengan sikap dan wajah tidak menyenangkan, berarti ia bukan perempuan yang berperangai baik.
2. Menanyakan kepada tetangga dekatnya atau perempuan yang menjadi teman dekatnya apakah dia orang yang berperangai dan bertutur kata baik ataukah sebaliknya. Kita amati sikapnya dalam berbicara dengan tetangga atau teman-temannya apakah perangai dan tutur katanya baik atau tidak.

Pengujian dan penelitian seperti di atas agar kelak kita bisa mendapatkan istri yang kita dambakan dapat membina rumah tangga yangmenjadi keinginan bersama. Kita sebaiknya mengetahui apakah perempuan yang hendak dijadikan istri yang berperangai baik dan berperilaku luhur serta bertutur kata menyenangkan ataukah sebaliknya. Dengan mendapatkan perempuan yang berperilaku baik dan luhur ini berarti kita telah mendapatkan modal sangat berharga dalam memasuki dunia rumah tangga. Insya Allah, istri semacam ini akan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ringkasnya, para lelaki yang hendak menginjakkan kakinya ke dunia rumah tangga hendaknya mengutamakan perempuan yang memiliki sifat terpuji di atas sebagai istrinya. Tujuannya agar kelak ia dapat menciptakan rumah tangga yang penih bahagia seperti yang menjadi idaman setiap orang.

Mudah Dilamar
Dalam Hadits berikut disebutkan bahwa:

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya wanita yang membawa berkah yaitu bila ia mudah dilamar, murah maskawinnya, subur peranakannya." (H.R.Ibnu Hibban, Hakim, dan lain-lain, dari 'Aisyah)

Penjelasan:

Hadits tersebut menerangkan ciri-ciri wanita yang membawa berkah, yaitu mudah dilamar, murah maskawinnya dan subur peranakannya.

Mudah dilamar maksudnya menerima lamaran seorang laki-laki muslim yang taat ibadah dan baik akhlaqnya tanpa mempersoalkan kekayaan, status sosial, ketampanan dan pekerjaannya. Perempuan yang mudah dilamar juga tidak akan menunda waktu perkawinan. Yang terpenting baginya, laki-laki yang datang kepadanya benar-benar terbukti taat beragama. Perempuan yang ridla dilamar laki-laki seperti itu akan mendapatkan limpahan karunia dan rahmat dalam kehidupan rumah tangganya seperti yang dijanjikan Rasulullah SAW dalam Hadits di atas.

Seorang laki-laki tidak akan terbebani berbagai persyaratan yang kemungkinan besar akan menghambat pernikahannya jika melamar perempuan yang mudah menerima lamarannya. Ia bisa segera melangsungkan akad nikah sehingga dapat menjauhkan dirinya dari godaan untuk melakukan perbuatan maksiat.

Orang yang terhalang menyalurkan keinginan seksualnya secara sah bisa terjerumus ke dalam penyelewengan seksual, seperti berzina atau paling ringan melakukan onani. Hal semacam ini dapat dicegah bila yang bersangkutan menikah secepatnya. Oleh karena itu, memilih wanita yang mudah dilamar merupakan berkah bagi laki-laki yang melamarnya, juga bagi wanita yag dilamarnya. Berkahnya, kedua belah pihak akan memperoleh penyaluran dorongan seksualitas secara sehat dan halal sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar agama.

Wanita yang mengajukan berbagai persyaratan bila dilamar tidak akan membawa berkah dalam perkawinannya. Wanita semacam itu akan banyak menuntut suaminya agar memenuhi kesenangannya sehingga memberatkan beban rumah tangga.

Ringkasnya, para pemuda khususnya dan kaun laki-laki umumnya hendaklah mencari wanita yang mudah dilamar untuk dijadikan istrinya.

Besar Cintanya
Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut:

"Sesungguhnya wanita yang terbaik di antara wanita kamu ialah yang subur, besar cintanya,..." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangakan bahwa perempuan yang subur dan besar cintanya kepada laki-laki yang menjadi suaminya adalah wanita yang baik.

Yang dimaksud dengan wanita yang besar cintanya adalah wanita yang sepenuh hati mencurahkan segenap kasih sayang, kerinduan dan kecintaannya kepada suami, Ia tidak mau membandingkan suaminya dengan laki-laki lain, baik dalam urusan ketampanan, kekayaan, kedudukan, pekerjaan, pengetahuan dan ketrampilannya. Ia benar-benar hanya mencintai suaminya dan menerima kelemahan dan kelebihan suaminya.

Merupakan suatu rahmat besar bagi seorang laki-laki bila dia mendapatkan wanita yang sangat mencintainya tanpa terpengaruh oleh keadaan orang lain. Ia tidak akan pernah mengecewakan atau membuat suaminya marah karena ia selalu membanggakan suami dan mencurahkan seluruh kasih sayangnya kepada suami walaupun dalam keadaan kekurangan. Istri semacam ini akan bisa menciptakan suasana rumah tangga gembira dan penuh rasa bahagia.

Untuk mengetahui apakah calon istri besar cintanya atau tidak, dapat dibuktikan ketika dipinang apakah dia segera menerimanya ataukah menunda menerima dengan alasan yang tidak jelas. Bila ternyata ia segera menerima dengan penuh kejujuran dan keikhlasan, bukan karena hendak menutup malu atau lain-lainnya, hal itu dapat dijadikan salah satu tanda besar cintanya kepada calon suaminya.

Jadi, karena wanita yang dapat mencintai suaminya dengan cinta yang besar adalah ciri istri yang baik, hendaklah laki-laki memperhatikan petunjuk Rasulullah SAW dengan baik. Ia hendaknya berusaha memilih calon istri yang benar-benar mencintainya tanpa membandingkan keadaan dirinya dengan orang lain. Tujuannya agar ia dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah dan penuh kebahagiaan bersama istrinya.

Patuh dan Taat
Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut:

"Sesungguhnya wanita yang terbaik di antara kamu ialah yang subur, besar cintanya, teguh memegang rahasia, tabah menderita, mengurus keluarganya, patuh terhadap suaminya, pesolek bagi suaminya, membentengi dirinya dari laki-laki lain, mau mendengar ucapan suami dan menaati perintahnya, dan bila bersendirian dengan suaminya ia pasrahkan dirinya pada kehendak suaminya, serta tidak berlaku dingin kepada suaminya." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangkan ciri-ciri istri yang baik, yang salah satunya ialah patuh pada ucapan suami dan taat dalam menjalankan perintahnya serta menjauhi larangannya.

Yang dimaksud dengan patuh dan taat ialah kesungguhan mengikuti dengan ikhlas perintah yang diberikan kepadanya dan menjauhi larangan yang dikenakan kepadanya.

Perempuan yang patuh dan taat sangat menjaga diri untuk tidak melanggar larangan agama dan larangan orang tuanya selama larangan itu sejalan dengan syari'at Islam. Ia juga beusaha melaksanakan perintah agama dan perintah orang tuanya yang tidak bertentangan dengan ketentuan agaama dengan penuh keikhlasan dan ketulusan sesuai dengan kemampuannya.

Perempuan yang patuh dan taat pada agama dan orang tuanya kemungkinan besar akan patuh dan taat kepada suaminya kelak. Perempuan semacam ini akan dapat menciptakan ketentraman dan ketenangan suami dan rumah tangganya. Ia juga akan mendapat kepercayaan suaminya bila ditinggal pergi untuk mencari nafkah.

Laki-laki yang ingin mengetahui apakah calon istrinya, orang yang patuh dan taat, dapat memperoleh informasi dari keluarganya, kerabat dekatnya, teman dekatnya, atau tetangga dekatnya.

Kaum laki-laki, khususnya para pemuda, hendaklah memilih perempuan yang patuh dan taat agar cita-citanya membangun rumah tangga yang bahagia dapat terwujud segera dan berlangsung selama hayat.
Hemat
Dalam Hadits berikut disebutkan bahwa:

Rasulullah SAW bersabda: "Wanita yang paling baik yaitu yang pandai mengendarai unta. Wanita Quraisy yang terbaik yaitu yang besar kasih sayangnya kepada anak kecil dan panda mengurus harta suaminya yang sedikit (miskin)." (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangkan ciri perempuan yang baik, yaitu pandai mengurus unta, sedangkan istri yang baik adalah istri yang hemat, yaitu pandai mengelola pendapatan suami yang sedikit sehingga kepentingan keluarga tercukupi.

Hemat yaitu pandai mencukupkan yang sedikit sehingga keperluan hidupnya yang banyak sekalipun terpenuhi. Hemat sangat erat hubungannya dengan ketelitian dalam membelanjakan uang sehingga hanya membeli sesuatu yang diperlukan dan tidak membeli sesuatu yang mubazir dan sia-sia.

Keperluan setiap orang hanya dapat ditentukan oleh yang bersangkutan. Keperluan yang digariskan oleh agama ada 3 macam:
1. Dlaruri, atau keperluan pokok yang menyangkut hal-hal yang bisa mempertahankan kelangsungan hidup seseorang, seperti makan, minum dan pengobatan.
2. Haaji, keperluan sekunder, yaitu untuk menyempurnakan kualitas kehidupan seseorang sehingga kondisi hidupnya menjadi lebih baik. Misalnya, lauk daging dan vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh.
3. Tahsini, atau keperluan tersier, yaitu keperluan yang tidak harus dipenuhi karena tidak menghambat atau mengancam keselamatan diri. Mobil misalnya, untuk memudahkan seseorang bila hendak bepergian.

Di antara ketiga keperluan tersebut, yang paling utama adalah dlaruri (keperluan pokok). Dalam memenuhi keperluan pokoknya seseorang harus bersikap hemat, apalagi memenuhi keperluan sekunder dan tersiernya. Dengan bersikap hemat seseorang tidak akan terjerumus ke dalam angan-angan dan khayal kenikmatan duniawi.

Dalam kehidupan rumah tangga sifat hemat pada istri dapat mengelola harta suami. Suami yang bekerja keras mencari nafkah untuk keluarganya ingin agar istrinya dapat mengatur penghasilannya sehingga keperluan diri dan anak-anaknya tercukupi.

Seorang perempuan yang memiliki sifat hemat tentu pandai mengendalikan pengeluaran belanja keluarga. Ia tidak akan mau membeli sesuatu yang tidak terjangkau oleh penghasilan suaminya sehingga ia tidak perlu berhutang
untuk mencukupi keperluannya.

Bilamana seorang istri ridla menerima uang belanja yang sedikit dan mampu mengelolanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga, keluarga semacam ini kemungkinan besar dapat menabung harta kekayaannya untuk
keperluan-keperluan masa depan mereka. Mereka dapat merencanakan hal-hal yang lebih baik bagi masa depan diri dan anak-anaknya karena memiliki bekal yang cukup.

Seorang istri yang hemat akan pandai dan cermat mengendalikan pengeluaran rumah tanggnya. Suaminya tidak akan terbebani dalam mencari nafkah karena tidak dikejar-kejar oleh tuntutan istri yang kekurangan belanja. Suami
akan selalu menyerahkan uang belanja kepada istrinya dengan senang hati berapa pun jumlahnya. Ia benar-benar percaya istrinya dapat berhemat dalam membelanjakan uangnya, sehingga dapat mencukupkan penghasilannya untuk semua kebutuhan rumah tangga.

Sebaliknya, istri yang boros akan merugikan suami dan anak-anaknya. Istri semacam itu akan menuntut suaminya memenuhi segala keinginannya sehingga suami selalu merasa tertekan. Keadaan semacam ini pasti menimbulkan
konflik, bahkan anak-anak pun akan turut merasakan ketegangan. Akibatnya, anak-anak hidup dalam suasana penuh tekanan. Hal semacam ini tentu tidak dikehendaki siapapun, baik suami, istri maupun anak-anak.

Istri pemboros lebih mementingkan berfoya-foya daripada menghemat harta kekayaan suaminya. Perilaku istri semacam ini bisa mendorong suaminya untuk mendapatkan harta dengan segala macam cara, halal atau haram. Hal semacam ini sudah tentu membahayakan dan merugikan suami.

Untuk mengetahui apakah calon istri hemat atau boros dapat dilakukan penelitian melalui teman dekatnya, kerabat dekatnya, tetangga dekatnya, atau dengan mengamati kebiasaannya membelanjakan uang. Jiak ternyata ia sangat cermat dan berhati-hati dalam membelanjakan uang yang dipegangnya, besar harapan ia kelak akan menjadi istri yang hemat.

Selain itu, dapat juga dilakukan dengan mengamati kebiasaan keluarganya apakah mereka biasa berlaku hemat atau sebaliknya. Akan tetapi, kebiasaan suatu keluarga tidak bisa dijadikan tolok ukur mutlak. Adakalanya suatu keluarga berlaku boros, namun ada di antara anak-anaknya yang hemat. Hal ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi di masyarakat kita.

Setiap laki-laki mendambakan istri yang pandai membelanjakan uang suami dengan baik dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Ia tidak berhutang ke kanan dan ke kiri sehingga dapat menjaga kehormatan suami di mata orang lain dan meringankan beban suami dalam mencari nafkah. Oleh karena itu, setiap laki-laki sebaiknya memilih calon istri yang hemat dan pandai membelanjakan harta suami. Insya Allah, dengan memiliki istri yang hemat rumah tangga akan mencapai kebahagiaan, kasih sayang, kemesraan dan keceriaan.
Besar Kasih Sayangnya kepada Anak Kecil
Dalam Hadits berikut disebutkan bahwa: Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita yang paling baik yaitu yang pandai mengendarai unta. Wanita Quraisy yang terbaik yaitu yang besar kasih sayangnya kepada anak kecil dan pandai mengurus harta suaminya yang sedikit (miskin)." (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

Maksud Hadits di atas ialah perempuan yang pandai mengendarai unta adalah perempuan yang pandai mengurus keluarganya; dan perempuan yang paling baik adalah yang paling besar kasih sayangnya kepada anak-anak. Kasih sayang kepada anak kecil dapat ditunjukkan dengan perhatian besar kepada anak-anak, senang berkumpul dengan mereka, akrab bergurau dan bercanda dengan mereka, sabar menghadapi tingkah laku mereka dan gembira membimbing dan mengasuh mereka.

Sifat semacam ini perlu ada pada calon istri dan calon ibu. Mereka kelak akan melahirkan anak-anak yang memerlukan kasih sayang dan cinta yang besar dari ibunya. Perempuan yang besar kasih sayangnya kepada anak-anak memudahkan pertumbuhan emosi anak-anak dan perkembangan kepribadiannya ke arah yang positif. Anak-anak semacam ini kemungkinan besar terbebas dari tekanan batin sehingga kelak menjadi orang dewasa yang sehat mental dan emosinya. Seorang ayah yang memiliki anak-anak semacam ini akan mudah mendidik dan mengasuh mereka karena ibunya bisa membantu mendidik mereka dengan baik. Beban suami menjadi ringan karena istrinya mampu memikul tanggung jawab dengan baik dalam mengasuh anak-anaknya dengan penuh kasih sayang.

Laki-laki yang bermaksud menikahi seorang perempuan, hendaklah memperhatikan sifat ini pada diri calon istrinya. Jika ternyata calon istri memlilki sifat semacam ini, laki-laki tersebut sangat beruntung. Anak-anaknya kelak dapat dipastikan memperoleh asuhan, pemeliharaan, perlindungan dan bimbingan dari seseorang yang benar-benar bersedia berkorban demi anak-anaknya yang dicintainya. Ia tidak akan mengeluh saat mengasuh dan menghadapi kenakalan anak-anaknya. Ia menghadapi kenakalan anaknya dengan perasaan ringan dan penuh kesabaran, sehingga anak-anaknya berkembang dengan penuh kebebasan dan keceriaan di rumah dan di lingkungannya. Hal ini sangat membantu suami untuk mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam memenuhi kebutuhan keluarga secara maksimal.

Untuk mengetahui seberapa jauh calon istri mempunyai kasih sayang kepada anak-anak dapat dilakukan pengamatan dan penyelidikan melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Mengamati pergaulannya dengan anak-anak apakah ia sabar bergaul dengan anak-anak atau tidak.
2. Menanyakan kepada teman-teman dekatnya atau kepada kerabat dekatnya, atau kepada tetangga dekatnya atau kepada adik-adiknya apakah ia memiliki sifat tersebut atau tidak.

Karena anak-anak sangat membutuhkan ibu yang besar kasih sayangnya kepada mereka, setiap laki-laki yang hendak mengambil seorang perempuan sebagai istrinya hendaklah mengutamakan yang besar kasih sayangnya kepada anak kecil. Istri semacam ini besar harapan dapat mendampinginya untuk membina rumah tangga yang penuh dengan suasana gembira, ceria dan bahagia.
http://bukucatatan-part1.blogspot.com/2011/04/petunjuk-mendapatkan-jodohistri-menurut.html
Read More